Komnas HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komnas HAM didirikan pada tanggal 7 Juni 1993 oleh mantan Presiden Soeharto yang pada saat itu banyak terjadi pelanggaran HAM baik yang bersifat teknis maupun non teknis. Sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM maka Indonesia melalui pemerintah diharapkan untuk tegas tidak pandang bulu, hal ini karena Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan. Lembaga Pemerintah melalui Komnas Ham perlu teliti dan waspada terhadap berbagai permasalahan yang belakangan ini masih sering terjadi disekitar masyarakat terutama yang berkaitan dengan masalah sensitif seperti adanya persoalan kekerasan, ketidakadilan, diskriminasi dan kesenjangan sosial. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia perlu serius menangani persoalan toleransi umuat beragama, hal ini karena masih banyak terjadi dikalangan masyarakat baik ditingkat pusat maupun daerah. Komnas HAM saat ini sedang membuka penerimaan pegawai Non CPNS 2017 dengan kualifikasi sebagai berikut: